PATRIARKI
Ahmad Yasser Effendi
(Tulisan koran VII, Harian WASPADA: Kamis, 12 Maret 2015)
Indonesia merupakan negara kesatuan
dengan kekayaan alam serta budaya yang menjadi ciri khas NKRI (Negara Kesatuan
Republik Indonesia). Dengan berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, Indonesia juga
merupakan negara hukum. Dengan hukum yang mengatur segala urusan dari perdata
hingga pidana, indonesia merupakan negara dengan tatanan hukum yang memiliki
aturan dalam setiap aspek kehidupan masyarakatnya.
Aspek hukum yang terdiri dari hukum
tertulis serta tidak tertulis merupakan panutan bagi warga negara untuk
menjalankan kehidupan dalam masyarakat. Dalam hukum tertulis jelas mengatakan
mana yang boleh dan mana yang tidak boleh untuk dilakukan. Sedangkan dalam
hukum tidak tertulis, masyarakat cenderung lebih dinamis dalam hal reward (imbalan) dan punishment (hukuman). Indonesia yang
memiliki berbagai budaya serta adat istiadat merupakan negara kaya menganut
budaya patriarki. Hukum tidak tertulis yang merupakan sebagian besar merupakan
budaya patriarki merupakan sistem hukum tidak tertulis yang ada di Indonesia.
Semenjak diperkenalkannya kembali
istilah patriarki oleh kaum feminis, istilah tersebut telah banyak menjadi
fokus perdebatan dan mengalami berbagai perubahan arti dan interpretasi.
Sebagian menerima istilah tersebut sebagai istilah politis, yang bisa dipakai
untuk menggalang solidaritas perempuan. Di lain pihak ada juga dari mereka yang
membedakan dua aspek dari patriarki, yakni patriarki disebut sebagai kontrol
terhadap reproduksi biologis dan seksualitas terutama dalam perkawinan
monogami; dan patriarki sebagai kontrol terhadap kerja melalui pembagian kerja
seksual dan sistem pewarisan. Ada juga yang beranggapan bahwa patriarki lebih
bisa dilihat di tingkat ideologis sementara hubungan sosial belum tentu
mencerminkan hubungan yang patriarkal.
Meskipun banyak perdebatan tentang
istilah patriarki, namun budaya patriarki merupaka fenomena sosial yang nyata
dan memiliki andil yang besar dalam sistem masyarakat Indonesia. Partiarki yang
dikenal dengan budaya kelelaki-lakian dimana dominasi dari kaum laki-laki
terhadap kaum perempuan merupakan inti dari istilah tersebut. Namun istilah
patriarki telah berkembang pada sistem senior junior yang ada pada masyarakat.
Tidak hanya hubungan antara laki-laki dengan perempuan. Hubungan antara senior
dengan junior dimana dominasi senior berada di atas junior juga merupakan
definisi dari istilah patriarki.
Contoh paling nyata dapat kita lihat
dalam kehidupan sehari-hari adalah sistem pengambilan keputusan yang dipegang
oleh pihak laki-laki. Dalam keluarga misalnya, pengambilan keputusan merupakan
hak dari laki-laki dalam hal ini yaitu seorang ayah atau suami. Meskipun dalam
beberapa etnis seperti Etnis Minangkabau yang menganut sistem matrineal (garis
keturunan ibu), pengambilan keputusan tetap berada pada pihak laki-laki. Lebih
jauh lagi bila etnis yang menganut sistem patrieneal (garis keturunan ayah),
tentunya sudah jelas bahwa dominasi laki-laki berada di atas perempuan.
Kaum perempuan lebih sering diletakkan
sebagai subordinasi (dinomorduakan). Dalam hal pembagian pekerjaan dan
pengambilan keputusan, di tingkat negara bahkan keluarga juga banyak yang tidak
peka terhadap kepentingan perempuan. Hal tersebut merupakan pemicu dari
berbagai gerakan perempuan yang menuntut kesetaraan hak terhadap laki-laki.
Anggapan kesetaraan hak antara laki-laki dan perempuan sampai sekarang masih
banyak mengalami perdebatan dikarenakan perbedaan kebutuhan biologis antara
keduanya. Berbagai stereotipi (pelabelan) yang ada pada laki-laki dan perempuan
juga merupakan implementasi dari budaya patriarki.
Tidak hanya hubungan antara laki-laki
dengan perempuan, patriarki juga nampak pada hubungan antara senior dengan
junior seperti yang telah dijelaskan di atas. Dalam masyarakat hubungan senior
(yang lebih tua) dengan junior (yang lebih muda) merupakan budaya patriarki.
Maksudnya adalah dominasi atau penguasaan dari senior terhadap junior tidak
jauh berbeda dengan penguasaan laki-laki terhadap perempuan. Junior merupakan
subordinasi dari senior, junior patuh terhadap senior. Hal yang menarik dalam
masyarakat dengan budaya patriarki adalah dukungan dari kaum perempuan terhadap
budaya patriarki tersebut. Meskipun dari sisi budaya kaum perempuan merupakan
nomor dua dari laki-laki, namun perempuan dengan posisi sebagai senior dari
laki-laki maka secara langsung perempuan akan mendominasi juniornya. Hal ini
dapat kita lihat di dunia kerja di mana perempuan ditempatkan sebagai atasan.