Senin, 25 April 2016

Tulisan Koran Keempat

EKSISTENSI ANAK JALANAN
Ahmad Yasser Effendi

(Tulisan koran IV, Harian WASPADA: Kamis, 7 Agustus 2014)
    Anak jalanan merupakan bagian dari masyarakat yang hadir hampir disetiap perempatan jalanan di kota. Berbagai anggapan tentang anak jalanan muncul dari berbagai kalangan masyarakat. Banyak masyarakat yang menanggapi hal tersebut dengan menyatakan kasihan dan banyak juga yang menyatakan tidak suka atau membenci. Tidak ada yang dapat menyangkal bahwa anak jalanan merupakan fenomena sosial yang ada disetiap kota di seluruh dunia.
  Setiap individu memiliki hak azasi dan hak konstitusional yang sama serta dijamin oleh negara. Kesejahteraan setiap individu juga menjadi prioritas negara untuk memenuhinya. Anak jalanan yang merupakan bagian dari warga negara, sehingga kesejahteraan anak jalanan juga menjadi kewajiban negara. Pada kenyataannya, anak jalanan tidak mendapati hak tersebut. Hal tersebut disebabkan oleh 2 faktor, yaitu internal dan eksternal.
  Anak jalanan sering kali mengisolasi diri mereka sendiri dari masyarakat. Hingga tidak ada rasa kebersamaan (sense of belonging) antara masyarakat umum dengan anak jalanan. Dengan tidak adanya rasa kebersamaan dengan masyarakat, mereka dengan sengaja menarik diri dari masyarakat dan hanya bergaul sesama anak jalanan lainnya saja. Hal tersebut merupakan faktor internal kenapa negera tidak dapat memenuhi hak mereka.
    Faktor kedua adalah faktor eksternal. Faktor eksternal kenapa anak jalanan tidak mendapat hak mereka sebagai warga negara adalah terjadinya disfungsi pada beberapa komponen dari sistem yang ada. Sistem sosial yang pertama yang dimasuki oleh setiap individu adalah keluarga. Keluarga mempunyai fungsi yang kompleks sebagai agen sosialisasi pertama dalam masyarakat. Hal tersebut juga menjadi salah satu faktor eksistensi anak jalanan.
    Keluarga yang merupakan agen sosioalisasi yang utama dalam masyarakat tidak berfungsi sebagaimana mestinya pada anak jalanan. Fungsi edukasi, proteksi, religi, dan komunikasi tidak didapatkan oleh mereka dari keluarga. Dengan tidak terpenuhinya hak tersebut, akhirnya mereka mencari fungsi tersebut ke lain tempat. Tempat di mana sesama mereka berkumpul dan kemudian membentuk komunitas baru. Dan komunitas tersebut yang membuat anak jalanan merasa mendapatkan hak-hak yang tidak mereka dapatkan dari keluarganya yang lalu. Dengan demikian mereka akan menganggap komunitas baru mereka sebagai keluarga tempat mereka berinteraksi satu sama lain.
    Di sisi lain, pemerintah juga terus mengeluarkan regulasi untuk menekan pembeludakan anak jalanan. Salah satu langkah yang diambil pemerintah adalah melarang masyarakat untuk memberikan uang kepada anak jalanan, dan bagi siapa yang melanggar larangan tersebut akan dikenakan hukuman. Namun langkah tersebut tidak berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Masyarakat masih ada yang tetap memberikan uang dan bantuan lain kepada anak jalanan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar