Senin, 25 April 2016

Tulisan Koran Keenam

PEREMPUAN BEKERJA
Ahmad Yasser Effendi

(Tulisan koran VI, Harian WASPADA: Kamis, 5 Februari 2015)
Fenomena perempuan bekerja sebenarnya bukanlah barang baru di tengah masyarakat kita. Sejak zaman purba ketika manusia masih mencari penghidupan dengan cara berburu dan meramu, seorang isteri sesungguhnya sudah bekerja. Sementara suaminya pergi berburu, di rumah ia bekerja menyiapkan makanan dan mengelola hasil buruan untuk ditukarkan dengan bahan lain yang dapat dikonsumsi keluarga. Karena sistem perekonomian yang berlaku pada masyarakat purba adalah sistem barter, maka pekerjaan perempuan meski sepertinya masih berkutat di sektor domestik namun sebenarnya mengandung nilai ekonomi yang sangat tinggi. Kemudian, ketika masyarakat berkembang menjadi masyarakat agraris hingga kemudian industri, keterlibatan perempuan pun sangat besar. Bahkan dalam masyarakat berladang berbagai suku di dunia, yang banyak menjaga ternak dan mengelola ladang dengan baik itu adalah perempuan bukan laki-laki. Hal ini jelas menunjukkan bahwa keterlibatan perempuan memang bukan baru-baru saja tetapi sudah sejak zaman dulu.
Dalam konteks Indonesia sebagai negara berkembang, sebenarnya tidak ada perempuan yang benar-benar menganggur. Biasanya para perempuan memiliki pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya entah itu mengelola sawah, membuka warung di rumah, dan lain-lain. Mungkin sebagian besar masyarakat Indonesia masih beranggapan bahwa perempuan dengan pekerjaan-pekerjaan di atas bukan termasuk kategori perempuan bekerja. Hal ini karena perempuan bekerja identik dengan wanita karir atau wanita kantoran (yang bekerja di kantor).
Anggapan ini bisa jadi juga terkait dengan arti bekerja yang berbeda antara Indonesia dengan negara-negara di Barat yang tergolong sebagai negara maju. Konsep bekerja menurut masyarakat di negara-negara Barat (negara maju) biasanya sudah terpengaruh dengan ideologi kapitalisme yang menganggap seseorang bekerja jika memenuhi kriteria tertentu misalnya; adanya penghasilan tetap dan jumlah jam kerja yang pasti. Sedangkan kebanyakan perempuan di Indonesia yang disebutkan tadi, pekerjaan mereka belum menghasilkan penghasilan tetap dan tidak terbatas waktu, bahkan dilakukan sebatas kapasitas mereka.
Umumnya masyarakat Indonesia yang memiliki budaya patriarkhi menganggap perempuan hanya boleh berperan di sektor domestik (rumah) saja. Jika pun ada perempuan yang juga berperan di sektor publik, perempuan tersebut akan menghadapi tantangan yang lebih besar dibandingkan dengan laki-laki. Hal tersebut didukung dengan adanya budaya dominasi yang tidak hanya dari laki-laki terhadap perempuan namun juga dari senior terhadap junior atau yang lebih dikenal dengan patriarkhi. Adanya budaya patriarkhi tersebut dan juga faktor biologis dari perempuan (menstruasi, melahirkan, menyusui, dan mengandung) menambah tantangan yang harus dihadapi oleh perempuan ketika akan masuk ke sektor publik.
Banyaknya tantangan yang dihadapi perempuan dibandingkan dengan laki-laki ketika memasuki ranah publik mengakibatkan perempuan harus berjuang lebih keras untuk bisa eksis di sektor publik. Tuntutan akan kesamaan kedudukan dalam mengaktualisasikan diri antara laki-laki dan perempuan sejak dulu membawa laki-laki dan perempuan kepada persaingan yang sama dengan tingkat kesulitan yang berbeda. Terlebih lagi dengan adanya budaya yang menguntungkan pihak laki-laki di sektor publik dan domestik. Tidak hanya itu saja, institusi pemerintahan, pendidikan, kesehatan, bahkan agama hampir secara keseluruhan didominasi oleh laki-laki sehingga tidak jarang menghasilkan kebijakan yang bias gender.
Kebijakan yang tidak sensitif gender akan mengakibatkan kerugian terhadap salah satu gender yang dalam hal ini adalah perempuan. Meskipun sudah ada peraturan untuk kuota perempuan di parlemen minimal 30%, jumlah tersebut nyatanya masih banyak diperdebatkan oleh berbagai pihak. Bahkan perdebatan tersebut tidak hanya berasal dari pihak laki-laki saja, kaum perempuan menganggap bahwa sektor publik seperti politik adalah ranah laki-laki yang sangat sulit bagi perempuan untuk ikut serta di dalamnya. Sejak tahun 2004 ketika kebijakan kuota 30% untuk perempuan diberlakukan, masih banyak parpol yang tidak memenuhi kuota tersebut dengan berbagai alasan.
Berbagai gerakan yang menuntut kesamaan hak perempuan dengan laki-laki membawa perempuan pada masa dimana perempuan bisa menjadi pemimpin dan ikut serta di sektor publik seperti halnya laki-laki seperti sekarang ini. Meskipun beberapa jenis pekerjaan membutuhkan kualifikasi jenis kelamin, namun perempuan sudah mendapatkan ruangnya di sektor publik baik di ranah pendidikan, politik, dunia kerja, dan sebagainya. Permasalah baru yang datang ketika perempuan masuk sektor publik yang berbudaya patriarkhi adalah perempuan mendukung budaya patriarkhi tersebut dengan bentuk yang berbeda, yaitu senior terhadap junior atau atasan dengan bawahan.
Meski bukan fenomena baru, namun perempuan bekerja nampaknya masih terus menjadi perdebatan sampai sekarang. Bagaimanapun, masyarakat masih memandang keluarga yang ideal adalah suami bekerja di luar rumah dan isteri di rumah dengan mengerjakan berbagai pekerjaan rumah. Masyarakat masih menganggap idealnya suami berperan sebagai yang pencari nafkah, dan pemimpin yang penuh kasih; sedangkan isteri menjalankan fungsi pengasuhan anak. Hanya saja, seiring dengan perkembangan zaman, tentu saja peran-peran tersebut tidak semestinya dibakukan, terlebih kondisi ekonomi yang membuat kita tidak bisa menutup mata bahwa kadang-kadang isteripun dituntut untuk harus mampu juga berperan sebagai pencari nafkah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar