PEREMPUAN BEKERJA
Ahmad Yasser
Effendi
(Tulisan koran VI, Harian WASPADA: Kamis, 5 Februari 2015)
Fenomena
perempuan bekerja sebenarnya bukanlah barang baru di tengah masyarakat kita.
Sejak zaman purba ketika manusia masih mencari penghidupan dengan cara berburu
dan meramu, seorang isteri sesungguhnya sudah bekerja. Sementara suaminya pergi
berburu, di rumah ia bekerja menyiapkan makanan dan mengelola hasil buruan
untuk ditukarkan dengan bahan lain yang dapat dikonsumsi keluarga. Karena
sistem perekonomian yang berlaku pada masyarakat purba adalah sistem barter,
maka pekerjaan perempuan meski sepertinya masih berkutat di sektor domestik
namun sebenarnya mengandung nilai ekonomi yang sangat tinggi. Kemudian, ketika
masyarakat berkembang menjadi masyarakat agraris hingga kemudian industri,
keterlibatan perempuan pun sangat besar. Bahkan dalam masyarakat berladang
berbagai suku di dunia, yang banyak menjaga ternak dan mengelola ladang dengan
baik itu adalah perempuan bukan laki-laki. Hal ini jelas menunjukkan bahwa
keterlibatan perempuan memang bukan baru-baru saja tetapi sudah sejak zaman
dulu.
Dalam konteks
Indonesia sebagai negara berkembang, sebenarnya tidak ada perempuan yang
benar-benar menganggur. Biasanya para perempuan memiliki pekerjaan untuk
memenuhi kebutuhan rumah tangganya entah itu mengelola sawah, membuka warung di
rumah, dan lain-lain. Mungkin sebagian besar masyarakat Indonesia masih
beranggapan bahwa perempuan dengan pekerjaan-pekerjaan di atas bukan termasuk
kategori perempuan bekerja. Hal ini karena perempuan bekerja identik dengan
wanita karir atau wanita kantoran (yang bekerja di kantor).
Anggapan ini bisa jadi juga terkait
dengan arti bekerja yang berbeda antara Indonesia dengan negara-negara di Barat
yang tergolong sebagai negara maju. Konsep bekerja menurut masyarakat di
negara-negara Barat (negara maju) biasanya sudah terpengaruh dengan ideologi
kapitalisme yang menganggap seseorang bekerja jika memenuhi kriteria tertentu
misalnya; adanya penghasilan tetap dan jumlah jam kerja yang pasti. Sedangkan
kebanyakan perempuan di Indonesia yang disebutkan tadi, pekerjaan mereka belum
menghasilkan penghasilan tetap dan tidak terbatas waktu, bahkan dilakukan
sebatas kapasitas mereka.
Umumnya
masyarakat Indonesia yang memiliki budaya patriarkhi menganggap perempuan hanya
boleh berperan di sektor domestik (rumah) saja. Jika pun ada perempuan yang
juga berperan di sektor publik, perempuan tersebut akan menghadapi tantangan
yang lebih besar dibandingkan dengan laki-laki. Hal tersebut didukung dengan
adanya budaya dominasi yang tidak hanya dari laki-laki terhadap perempuan namun
juga dari senior terhadap junior atau yang lebih dikenal dengan patriarkhi.
Adanya budaya patriarkhi tersebut dan juga faktor biologis dari perempuan
(menstruasi, melahirkan, menyusui, dan mengandung) menambah tantangan yang
harus dihadapi oleh perempuan ketika akan masuk ke sektor publik.
Banyaknya
tantangan yang dihadapi perempuan dibandingkan dengan laki-laki ketika memasuki
ranah publik mengakibatkan perempuan harus berjuang lebih keras untuk bisa
eksis di sektor publik. Tuntutan akan kesamaan kedudukan dalam
mengaktualisasikan diri antara laki-laki dan perempuan sejak dulu membawa
laki-laki dan perempuan kepada persaingan yang sama dengan tingkat kesulitan
yang berbeda. Terlebih lagi dengan adanya budaya yang menguntungkan pihak
laki-laki di sektor publik dan domestik. Tidak hanya itu saja, institusi
pemerintahan, pendidikan, kesehatan, bahkan agama hampir secara keseluruhan
didominasi oleh laki-laki sehingga tidak jarang menghasilkan kebijakan yang
bias gender.
Kebijakan yang
tidak sensitif gender akan mengakibatkan kerugian terhadap salah satu gender
yang dalam hal ini adalah perempuan. Meskipun sudah ada peraturan untuk kuota
perempuan di parlemen minimal 30%, jumlah tersebut nyatanya masih banyak diperdebatkan
oleh berbagai pihak. Bahkan perdebatan tersebut tidak hanya berasal dari pihak
laki-laki saja, kaum perempuan menganggap bahwa sektor publik seperti politik
adalah ranah laki-laki yang sangat sulit bagi perempuan untuk ikut serta di
dalamnya. Sejak tahun 2004 ketika kebijakan kuota 30% untuk perempuan
diberlakukan, masih banyak parpol yang tidak memenuhi kuota tersebut dengan
berbagai alasan.
Berbagai gerakan
yang menuntut kesamaan hak perempuan dengan laki-laki membawa perempuan pada
masa dimana perempuan bisa menjadi pemimpin dan ikut serta di sektor publik
seperti halnya laki-laki seperti sekarang ini. Meskipun beberapa jenis
pekerjaan membutuhkan kualifikasi jenis kelamin, namun perempuan sudah
mendapatkan ruangnya di sektor publik baik di ranah pendidikan, politik, dunia
kerja, dan sebagainya. Permasalah baru yang datang ketika perempuan masuk
sektor publik yang berbudaya patriarkhi adalah perempuan mendukung budaya
patriarkhi tersebut dengan bentuk yang berbeda, yaitu senior terhadap junior atau
atasan dengan bawahan.
Meski bukan
fenomena baru, namun perempuan bekerja nampaknya masih terus menjadi perdebatan
sampai sekarang. Bagaimanapun, masyarakat masih memandang keluarga yang ideal
adalah suami bekerja di luar rumah dan isteri di rumah dengan mengerjakan
berbagai pekerjaan rumah. Masyarakat masih menganggap idealnya suami berperan
sebagai yang pencari nafkah, dan pemimpin yang penuh kasih; sedangkan isteri
menjalankan fungsi pengasuhan anak. Hanya saja, seiring dengan perkembangan
zaman, tentu saja peran-peran tersebut tidak semestinya dibakukan, terlebih
kondisi ekonomi yang membuat kita tidak bisa menutup mata bahwa kadang-kadang
isteripun dituntut untuk harus mampu juga berperan sebagai pencari nafkah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar