Senin, 25 April 2016

Tulisan Koran Ketujuh

PATRIARKI
Ahmad Yasser Effendi


(Tulisan koran VII, Harian WASPADA: Kamis, 12 Maret 2015)
            Indonesia merupakan negara kesatuan dengan kekayaan alam serta budaya yang menjadi ciri khas NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Dengan berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, Indonesia juga merupakan negara hukum. Dengan hukum yang mengatur segala urusan dari perdata hingga pidana, indonesia merupakan negara dengan tatanan hukum yang memiliki aturan dalam setiap aspek kehidupan masyarakatnya.
Aspek hukum yang terdiri dari hukum tertulis serta tidak tertulis merupakan panutan bagi warga negara untuk menjalankan kehidupan dalam masyarakat. Dalam hukum tertulis jelas mengatakan mana yang boleh dan mana yang tidak boleh untuk dilakukan. Sedangkan dalam hukum tidak tertulis, masyarakat cenderung lebih dinamis dalam hal reward (imbalan) dan punishment (hukuman). Indonesia yang memiliki berbagai budaya serta adat istiadat merupakan negara kaya menganut budaya patriarki. Hukum tidak tertulis yang merupakan sebagian besar merupakan budaya patriarki merupakan sistem hukum tidak tertulis yang ada di Indonesia.
Semenjak diperkenalkannya kembali istilah patriarki oleh kaum feminis, istilah tersebut telah banyak menjadi fokus perdebatan dan mengalami berbagai perubahan arti dan interpretasi. Sebagian menerima istilah tersebut sebagai istilah politis, yang bisa dipakai untuk menggalang solidaritas perempuan. Di lain pihak ada juga dari mereka yang membedakan dua aspek dari patriarki, yakni patriarki disebut sebagai kontrol terhadap reproduksi biologis dan seksualitas terutama dalam perkawinan monogami; dan patriarki sebagai kontrol terhadap kerja melalui pembagian kerja seksual dan sistem pewarisan. Ada juga yang beranggapan bahwa patriarki lebih bisa dilihat di tingkat ideologis sementara hubungan sosial belum tentu mencerminkan hubungan yang patriarkal.
Meskipun banyak perdebatan tentang istilah patriarki, namun budaya patriarki merupaka fenomena sosial yang nyata dan memiliki andil yang besar dalam sistem masyarakat Indonesia. Partiarki yang dikenal dengan budaya kelelaki-lakian dimana dominasi dari kaum laki-laki terhadap kaum perempuan merupakan inti dari istilah tersebut. Namun istilah patriarki telah berkembang pada sistem senior junior yang ada pada masyarakat. Tidak hanya hubungan antara laki-laki dengan perempuan. Hubungan antara senior dengan junior dimana dominasi senior berada di atas junior juga merupakan definisi dari istilah patriarki.
Contoh paling nyata dapat kita lihat dalam kehidupan sehari-hari adalah sistem pengambilan keputusan yang dipegang oleh pihak laki-laki. Dalam keluarga misalnya, pengambilan keputusan merupakan hak dari laki-laki dalam hal ini yaitu seorang ayah atau suami. Meskipun dalam beberapa etnis seperti Etnis Minangkabau yang menganut sistem matrineal (garis keturunan ibu), pengambilan keputusan tetap berada pada pihak laki-laki. Lebih jauh lagi bila etnis yang menganut sistem patrieneal (garis keturunan ayah), tentunya sudah jelas bahwa dominasi laki-laki berada di atas perempuan.
Kaum perempuan lebih sering diletakkan sebagai subordinasi (dinomorduakan). Dalam hal pembagian pekerjaan dan pengambilan keputusan, di tingkat negara bahkan keluarga juga banyak yang tidak peka terhadap kepentingan perempuan. Hal tersebut merupakan pemicu dari berbagai gerakan perempuan yang menuntut kesetaraan hak terhadap laki-laki. Anggapan kesetaraan hak antara laki-laki dan perempuan sampai sekarang masih banyak mengalami perdebatan dikarenakan perbedaan kebutuhan biologis antara keduanya. Berbagai stereotipi (pelabelan) yang ada pada laki-laki dan perempuan juga merupakan implementasi dari budaya patriarki.
Tidak hanya hubungan antara laki-laki dengan perempuan, patriarki juga nampak pada hubungan antara senior dengan junior seperti yang telah dijelaskan di atas. Dalam masyarakat hubungan senior (yang lebih tua) dengan junior (yang lebih muda) merupakan budaya patriarki. Maksudnya adalah dominasi atau penguasaan dari senior terhadap junior tidak jauh berbeda dengan penguasaan laki-laki terhadap perempuan. Junior merupakan subordinasi dari senior, junior patuh terhadap senior. Hal yang menarik dalam masyarakat dengan budaya patriarki adalah dukungan dari kaum perempuan terhadap budaya patriarki tersebut. Meskipun dari sisi budaya kaum perempuan merupakan nomor dua dari laki-laki, namun perempuan dengan posisi sebagai senior dari laki-laki maka secara langsung perempuan akan mendominasi juniornya. Hal ini dapat kita lihat di dunia kerja di mana perempuan ditempatkan sebagai atasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar